Lenistan Ajak Orang Tua Jaga Anak dari Narkoba

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lenistan Nainggolan, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Lenistan Nainggolan menggelar kegiatan itu di Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Ahad 23 Juli 2023.

Guna menjelaskan terkait perda itu, dia menggandeng narasumber Fhata Zaf Al Ali dari BNN Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Umitra, Tahuramalagano.

Lenistas Nainggolan mengajak agar para orang tua terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba.

“Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan. Sebab itu, peran lingkungan dan keluarga jadi kunci utama menjaga bahaya narkoba,” ujarnya.

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini mengemukakan, pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyalagunakan narkotika dan psikotropika ialah suatu harus dilakukan.

“Salah satunya, membentuk dan mengoptimalkan tim penanggulangan bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainnya berbasis masyarakat. Juga peningkatan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika”, ungkapnya.

Fhata Zaf Al Ali menjelaskan,  pengenalan obat-obatan terlarang yang tak boleh dikonsumsi.

Dalam hal ini, harap ia, juga para peserta rata-rata orang tua dapat membina anak-anaknya yang beranjak dewasa untuk menghindari rokok.

“Rokok pondasi awal kenakalan remaja jika seterusnya dapat mengarah menggunakan obat-obatan terlarang. Karena itu, orang tua harus mampu mengawasi gerak gerik anaknya yang sudah remaja dalam pergaulan dan kesehariannya,” ujarnya.

Ia berharap agar sosialisasi perda ini kepada masyarakat mampu menekan angka pengguna mengonsumsi,  bahkan candu pada narkoba.

Selain itu, melalui kegiatan ini, masyarakat  bisa memahami, mengenal, dam mencegah dalam menyalahgunakan narkotika prikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Bila ada keluarga terindikasi kecanduan narkoba, laporkan saja ke BNN atau kepolisian terdekat agar dapat direhabilitasi,” imbaunya. (*)

Related posts

Leave a Comment